Berita Detail

blog

Camat Ciseeng Tegaskan Perbu Jam operasional truk tambang di Ciseeng

Kecamatan Ciseeng - Camat Ciseeng menegaskan bahwa Peraturan Bupati (Perbup) yang mengatur tentang truk tambang yang berlaku di seluruh wilayah kabupaten bogor harus di realiasaikan.

Berdasarkan Perbup nomor 120 tahun 2021 tentang pembahasan waktu operasional kendaraan angkutan barang khusus tambang pada ruas jalan di wilayah Kabupaten Bogor berlaku efektif mulai 1 Januari 2022.

Bersama @satpolpp.kecciseeng memberikan himbauan kepada pengemudi truk agar mematuhi perbup yang sudah di sah kan oleh Bupati Bogor @ademunawarohyasin, waktu operasional kendaraan angkutan barang khusus tambang pada ruas wilayah ciseeng yakni pukul 20.00 WIB hingga 05.00 WIB.

Bagikan :