Berita Detail

blog

Satpol PP: Pembangunan Perumahan Panorama Bali Harus Dihentikan

Perumahan Panorama Bali yang berada di Desa Putat Nutug, Kecamatan Ciseeng, Kabupaten Bogor sudah berani membangun beberapa unit rumah, meski pihak pengembangnya sendiri belum mengantongi izin.

Menurut Kepala Bidang Bina Riksa Satpol PP Kabupaten Bogor Agus Ridho, pengembang tidak boleh melanjutkan pembangunan jika surat izin mendirikan bangunan (IMB) belum dikantongi.

“Kalaupun terbukti perumahan itu hingga kini masih mengurus perizinannya, maka untuk sementara pengerjaannya akan diberhentikan. Hal itu jelas tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) No 12 Tahun 2009,”ungkap Agus.

Dia menyatakan akan meninjau langsung ke lapangan untuk memeriksa apakah perumahan seluas 33 hektar itu telah melakukan pembangunan sesuai aturan. “Kita pasti akan periksa,” tuturnya singkat kepada Metropolitan, kemarin.

Agus mengingatkan agar perumahan itu tidak melakukan kegiatan pemasaran sebelum seluruh berkas persyaratannya terpenuhi. “Kasihan konsumennya kalau sudah melakukan pemasaran,”tuturnya.

Sebelumnya diberitakan, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bogor mengancam akan melakukan sidak ke Perumahan Panorama Bali yang ada di wilayah Kecamatan Ciseeng tersebut. Langkah itu dilakukan lantaran hingga kini perumahan yang berdiri dilahan basah minapolitan belum mengantongi IMB.

Kepala Satpol PP Kabupaten Bogor Lutfie Syam mengatakan, pihaknya sebagai penegak perda akan langsung mengecek ke lokasi proyek pembangunan tersebut. Namun, dirinya mengharapkan aparat pengawas bangunan agar dapat lebih mengawasi pembangunan tersebut. “Sebelum ke kami, seharusnya UPT pengawas bangunan dapat melakukan tindakan sesuai dengan tupoksinya,” terangnya.

Selain itu, Lutfie –sapanya- menambahkan, pihak Kecamatan Ciseeng mestinya dapat sigap dalam menangani permasalah tersebut. Sehingga aparatur kecamatan dapat ikut bekerja sama dalam permasalahan yang terkait dalam pembangunan perumahan tersebut. “Saya ingin semuanya bekerja, kalaupun UPT tidak bertindak, kami yang juga memiliki tupoksi selaku aparatur daerah akan melakukan tindakan tegas terhadap pengembang perumahan,” pungkasnya.

Bagikan :