Berita Detail

blog

SOSIALISASI VALIDASI NIK DAN NPWP

Pegawai Kecamatan Ciseeng mengikuti acara Sosialisasi Validasi Nik dan NPWP oleh KPP Pratama Cibinong.

Pada acara tersebut di jelaskan bahwa Penggunaan NIK sebagai NPWP ini mulai wajib berlaku pada 1 Januari 2024, artinya seluruh masyarakat Indonesia yang telah memiliki NIK dan melakukan transaksi apa pun dengan menggunakan NIK, maka data transaksi tersebut bisa masuk ke DJP.

PMK 112 Tahun 2022 tentang Nomor Pokok Wajib Pajak Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan, Dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah diterbitkan untuk memperbaharui aturan perpajakan yang mana menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) bagi WNI dan untuk WNA, Badan, dan Intansi Pemerintah.

Dengan adanya sosialisasi ini di harapkan dapat menambah informasi terkait penggunaan NIK sebagai NPWP.
5 minggu

Bagikan :